1. RENCANA
PELAJARAN 1947
Awal kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rentjana Pembelajaran 1947. Kurikulum
ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan oleh Belanda karena
pada saat itu masih dalam proses perjuangan merebut kemerdekaan.
Ciri utama kurikulum ini :menekankan pada pembentukan karakter manusia yang
berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
2.
RENCANA
PELAJARAN TERURAI 1952
Setelah rentjana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia
mengalami penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran
Terurai 1952.
Ciri dalam kurikulum ini :setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran
yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.
KURIKULUM
1964
Kurikulum ini diberi nama Rentjana pendidikan 1964. yang menjadi ciri dari
kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu
pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.
4.
KURIKULUM 1968
Kurikulum 1968 merupakan pemabaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan
struktur pendiddikan dari pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Ciri kurikulum ini : Pembelajaran diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan serta pengembangan fisik yang sehat dan kuat.
5.
KURIKULUM
1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968.
Ciri kurikulum ini : menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien
dan efektif. Metode materi dirinci pada Prosedur Pengembangan Sistem Instruksi
(PPSI). Menurut Mudjito (dalam Dwitagama: 2008) zaman ini dikenal dengan istilah satuan pelajaran yaitu pelajaran setiap
satuan bahasan. Setiap satuan dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan intruksional
khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan
evaluasi.
6.
KURIKULUM
1984
Kurikulum 1984 mengusung proses skill approach.
Ciri kurikulum : mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan itu
penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang
disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebgai subyek belajar. Dari mengamati
sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,hingga melaporkan. Model ini disebut
dengan model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
7.
KURIKULUM
1994 dan SUPLEMEN KURIKULUM 1999
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan
mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan
yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Ciri-ciri yang menonjol dari kurikulum 1994 :
·
Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
·
Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajaran/isi).
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti
sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan
dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
·
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada
jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan
penyelidikan.
·
Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan
terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan
pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan
masalah.
·
Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
·
Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman. Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan,
terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi
(content oriented), di antaranya sebagai berikut:
§
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/ substansi setiap mata pelajaran.
§
Materi
pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat
perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut.
Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya suplemen kurikulum 1994.
Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip
penyempurnaan kurikulum, yaitu:
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus
sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan
kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
Penyempurnaan
kurikulum mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti tujuan materi
pembelajaran, evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku pelajaran.
Penyempurnaan
kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat
menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang
tersedia di sekolah.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum.
Salah satu bentuk invovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu
pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994
disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam
pemerintahan dari sentralistik menjadi disentralistik sebagai konsekuensi logis
dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tentang otonomi daerah.
8.
KURIKULUM
Berbasis Kompetensi 2004
Pada era ini kurikulum yang dikembangkan diberi
nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK adalah seperangkat rencana dan
pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan
(kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya
dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat
kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,
kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu
dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Adapun karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002) adalah sebagai berikut:
§ Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu
klasikal.
§ Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
§ Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi.
§ Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang
memenuhi unsur edukatif.
§ Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.
9.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran) 2006
Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari
KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini
merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan
standar nasionalpendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses,
(3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk
mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan,
yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap
satuan pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan (baca:
penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada
mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi,
esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject
matter), yaitu:
§ Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal.
§ Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
§ Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi.
§ Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
§ Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.
§ Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan KBK tahun 2004 dengan KBK
tahun 2006 (versi KTSP), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun
rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang ditetapkan,
mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar,
kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya.
10. Kurikulum
2013
Kurikulum
2013 mulai diterapkan secara bertahap mulai Senin (15/7/2013)Ada 6 perbedaan
Kurikulum 2013 dibanding kurikulum lama.
6
Perubahan pada Kurikulum 2013 Dibanding Kurikulum Lama:
Pertama,
terkait dengan penataan sistem perbukuan. Lazim berlaku selama ini, buku
ditentukan oleh penerbit, baik menyangkut isi maupun harga, sehingga beban
berat dipikul peserta didik dan orang tua. Menyangkut isi, karena keterbatasan
wawasan dan kepekaan para penulis, kegaduhan terhadap isi buku pun sering
terjadi. Kejadian terakhir di Kabupaten Bogor pada buku Pelajaran Bahasa
Indonesia untuk kelas 6 SD (Cerita porno, red). Penataan sistem perbukuan dalam
implementasi Kurikulum 2013 dikelola oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan
substansinya diarahkan oleh tim pengarah dan pengembang kurikulum. Tujuannya
agar isi dapat dikendalikan dan kualitas lebih baik. Selain itu, harga bisa
ditekan lebih wajar (public awareness).
Kedua,
penataan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) di dalam penyiapan dan
pengadaan guru.
Ketiga,
penataan terhadap pola pelatihan guru
Pengalaman
pada pelaksanaan pelatihan instruktur nasional, guru inti, dan guru sasaran
untuk implementasi Kurikulum 2013, misalnya, banyak pendekatan pelatihan yang
harus disesuaikan, baik menyangkut materi pelatihan maupun model dan pola
pelatihan. Momentum Kurikulum 2013 adalah hal yang tepat untuk melakukan
penataan terhadap pola pelatihan guru termasuk penjenjangan terhadap karir guru
dan kepangkatannya. Ke depan, sedang disiapkan konsep yang terintegrasi antara
jenjang karier dan kepangkatan dengan penilaian profesi guru. Selama ini
keduanya terpisah.
Keempat,
memperkuat budaya sekolah melalui pengintegrasian kurikuler, ko-kurikuler, dan
ekstrakurikuler, serta penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK).
Kelima,
terkait dengan memperkuat NKRI. Melalui kegiatan ekstrakurikuler
kepramukaanlah, peserta didik diharapkan mendapat porsi tambahan pendidikan
karakter, baik menyangkut nilai-nilai kebangsaan, keagamaan, toleransi dan
lainnya.
Keenam,
ini juga masih terkait dengan hal kelima, memperkuat integrasi
pengetahuan-bahasa-budaya.
Pada Kurikulum 2013, peran bahasa Indonesia menjadi
dominan, yaitu sebagai saluran mengantarkan kandungan materi dari semua sumber
kompetensi kepada peserta didik, sehingga bahasa berkedudukan sebagai penghela
mata pelajaran-mata pelajaran lain.
Kandungan
materi mata pelajaran lain dijadikan sebagai konteks dalam penggunaan jenis
teks yang sesuai dalam pelajaran Bahasa Indonesia. Melalui cara ini, maka
pembelajaran bahasa Indonesia termasuk kebudayaan, dapat dibuat menjadi
kontekstual. Sesuatu yang hilang pada model pembelajaran bahasa Indonesia saat
ini. "Dari efek domino itulah maka Kurikulum 2013 adalah bagian tidak
terpisahkan untuk menata berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
sektor pendidikan. Karena itu, Kurikulum 2013 sesungguhnya bukan kurikulum
program kementerian, tetapi kurikulum yang menjadi program pemerintah,"
demikian rilis Kemendikbud.

0 komentar:
Posting Komentar